MANAJEMEN
BERBASIS SEKOLAH
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
memiliki arti yang sangat luas dan menjangkau seluruh aspek kehidupan manusia.
Melalui pendidikan, manusia dapat memiliki kelebihan sehingga manusia mempunyai
kemampuan untuk memecahkan berbagai masalah dan kesulitan hidup. Posisi
pendidikan merupakan pembangun, pembentuk, dan pengembang manusia.
Arus
globalisasi menuntut manusia untuk memiliki pendidikan memadai agar mampu
bersaing. Sayangnya, Indonesia masih dihadapkan dengan fakta-fakta mengenai
rendahnya mutu pendidikan Indonesia dalam (http://indonesiaberkibar.org/id/fakta-pendidikan), antara lain:
1. Setiap menit, empat anak
putus sekolah
2. 54% guru tidak memiliki
kualifikasi yang cukup untuk mengajar
3. 34% sekolah kekurangan guru
4. Persebaran guru tidak
merata
5. Education Development Index
(EDI) berada pada posisi ke-69 dari 127 negara.
Pemerintah selalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas
pendidikan. Beberapa program telah dilaksanakan, tetapi karena pengelolaannya
yang terlalu kaku dan sentralistik, program-program tersebut tidak banyak
memberikan dampak positif dan kualitas pendidikan tetap menurun, diduga
berkaitan dengan masalah menejemen. Berkaitan dengan ini munculah suatu
pemikiran ke arah pengelolaan pendidikan yang memberi keleluasaan kepada
sekolah untuk mengatur dan melaksanakan berbagai kebijakan secara luas.
Pemikiran ini kemudian disebut Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
MBS merupakan bentuk alternatif sekolah dalam program
desentralisasi di bidang pendidikan, yang ditandai oleh otonomi luas di tingkat
sekolah, partisipasi masyarakat dan dalam kerangka kebijakan pendidikan
nasional. Otonomi diberikan agar sekolah dapat leluasa mengelola sumber daya
dengan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan serta tanggap terhadap
kebutuhan masyarakat setempat. Partisipasi masyarakat dituntut agar lebih
memahami pendidikan, membantu, serta mengontrol pengelolaan pendidikan. Dalam
konsep ini sekolah dituntut memiliki tanggung jawab yang tinggi, baik kepada
orang tua, masyarakat, maupun pemerintah (Mulyasa, 2002).
Mutu atau kualitas pendidikan akan tercapai apabila
sekolah dijadikan sebagai suatu sistem, artinya dalam penyelenggaraan
pendidikan di sekolah subtansi-subtansi pendidikan atau manajemen berbasis
sekolah (School Based Management) di suatu sekolah harus berfungsi
optimal.
Agar
dapat berjalan dengan baik dan benar-benar terintegrasi dalam suatu sistem
kerja sama, hal yang paling penting dalam manajemen berbasis sekolah adalah
manajemen terhadap komponen-komponen sekolah itu sendiri.
Berdasarkan
latar belakang di atas, di dalam makalah ini akan dibahas tentang komponen-komponen MBS yang terdiri dari manajemen
kurikulum dan pembelajaran, tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan,
keuangan, sarana prasarana, hubungan masayarakat, dan layanan khusus.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana manajemen
kurikulum dan program pengajaran di sekolah?
2. Bagaimana manajemen tenaga
kependidikan di sekolah?
3. Bagaimana manajemen
kesiswaan di sekolah?
4. Bagaimana manajemen
keuangan dan pembiayaan di sekolah?
5. Bagaimana manajemen sarana
dan prasarana di sekolah?
6. Bagaimana manajemen
hubungan masyarakat di sekolah?
7. Bagaimana manajemen layanan
khusus di sekolah?
C. Tujuan
1. Untuk memahami manajemen
kurikulum dan program pengajaran di sekolah.
2. Untuk memahami manajemen
tenaga kependidikan di sekolah.
3. Untuk memahami manajemen
kesiswaan di sekolah.
4. Untuk memahami manajemen
keuangan dan pembiayaan di sekolah.
5. Untuk memahami manajemen
sarana dan prasarana di sekolah.
6. Untuk memahami manajemen
hubungan masyarakat di sekolah.
7. Untuk memahami manajemen
layanan khusus di sekolah.
BAB
II
PEMBAHASAN
Sekolah merupakan suatu sistem, artinya bahwa sekolah
merupakan suatu kesatuan yang terdiri atas subsistem-subsistem yang saling
berinteraksi, berkorelasi, dan berdependensi sebagai suatu keseluruhan untuk
mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Sekolah merupakan suatu
sistem dengan komponen-komponen MBS yang terdiri dari manajemen
kurikulum dan program pengajaran, tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan,
keuangan, sarana prasarana, hubungan masayarakat, dan layanan khusus.
Komponen-komponen dalam MBS tersebut harus bersinergi secara positif menjadi
suatu sistem, sehingga kualitas dan mutu pendidikan dapat tercapai secara
efektif dan efisien.
A. Manajemen Kurikulum dan
Program Pengajaran
Manajemen
kurikulum dan program pengajaran merupakan bagian dari MBS. Manajemen kurikulum
dan program pengajaran mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian kurikulum. Perencanaan dan pengembangan kurikulum nasional pada
umumnya telah dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional pada tingkat pusat.
Karena itu, level sekolah yang paling penting adalah bagaimana merealisasikan
dan menyesuaikan kurikulum tersebut dengan kegiatan pembelajaran.
Kurikulum
sekolah merupakan penentu utama kegiatan sekolah. Berbagai kegiatan yang
dilakukan sekolah mulai dari dibukanya pintu sekolah sampai dengan lonceng
pulang. Demikian juga dengan siswa yang mulai masuk sekolah. Mereka melakukan
kegiatan belajar berdasarkan kurikulum yang berlaku dan selalu disesuaikan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang. Kurikulum
yang dirumuskan harus sesuai dengan filsafat dan cita-cita bangsa, perkembangan
siswa, tuntutan, dan kemajuan masyarakat. Di samping itu, sekolah juga bertugas
dan berwewenang untuk mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan lingkungan setempat.
Pengembangan
kurikulum muatan lokal telah dilakukan sejak digunakannya kurikulum 1984,
khususnya di sekolah dasar yang disisipkan pada berbagai bidang studi yang
sesuai. Muatan lokal lebih diintensifkan lagi pelaksanaannya dalam kurikulum
1994 yang tidak lagi disisipkan pada setiap bidang studi, tetapi pelaksanaannya
menggunakan pendekatan monolitik berupa bidang studi, baik bidang studi wajib
maupun pilihan. Pengembangan kurikulum muatan lokal dimaksudkan untuk
mengimbangi kelemahan-kelemahan pengembangan kurikulum sentralisasi, dan
bertujuan agar peserta didik mencintai dan mengenal lingkungannya, serta alam,
kualitas sosial, dan kebudayaan yang mendukung pembangunan nasional,
pembangunan regional, maupun pembangunan lokal sehingga peserta didik tidak
terlepas dari akar sosial budaya dan lingkungannya.
Sekolah
merupakan ujung tombak pelaksanaan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun
muatan lokal, yang diwujudkan melalui proses belajar mengajar untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional, institusional, kurikuler, dan instruksional. Agar
proses belajar mengajar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta
mencapai hasil yang diharapkan, diperlukan kegiatan manajemen program
pengajaran. Manajemen atau administrasi pengajaran adalah keseluruhan proses
penyelenggaraan kegiatan pengajaran yang bertujuan agar seluruh kegiatan pengajaran
terlaksana secara efektif dan efisien.
Manajer
sekolah diharapkan dapat membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan
program pengajaran serta melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya. Dalam
proses pengembangan program sekolah, manajer hendaknya tidak membatasi diri
pada pendidikan dalam arti sempit, ia harus menghubungkan program-program
sekolah dengan seluruh kehidupan peserta didik dan kebutuhan lingkungannya.
Kepala
sekolah merupakan seorang manajer di sekolah. Ia harus bertanggung jawab
terhadap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian perubahan atau perbaikan
program pengajaran di sekolah. Untuk kepentingan tersebut, terdapat empat
langkah yang harus dilakukan yaitu, menilai kesesuaian program yang ada dengan
tuntutan kebudayaan dan kebutuhan murid, meningkatkan perencanaan program,
memilih dan melaksanakan program, serta menilai perubahan program.
Untuk
menjamin efektivitas pengembangan kurikulum dan program pengajaran dalam MBS,
kepala sekolah sebagai pengelola program pengajaran bersama dengan guru-guru
harus menjabarkan isi kurikulum secara lebih rinci dan operasional ke dalam
program tahunan, semesteran, dan bulanan. Adapun program mingguan atau program
satuan pelajaran, wajib dikembangkan guru sebelum melakukan kegiatan
pembelajaran. Berikut beberapa prinsip yang harus diperhatikan untuk menjamin
efektivitas pengembangan kurikulum dan program pengajaran dalam MBS, yaitu:
1.
Tujuan
yang dikehendaki harus jelas, makin operasional tujuan, makin mudah terlihat
dan makin tepat program-program yang dikembangkan untuk mencapai tujuan.
2.
Program harus sederhana dan
fleksibel.
3.
Program-program
yang disusun dan dikembangkan harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
4.
Program
yang dikembangkan harus menyeluruh dan jelas pencapaiannya.
5.
Harus
ada koordinasi antar komponen pelkasana program di sekolah.
Berkaitan
dengan hal di atas, perlu dilakukan pembagian tugas guru, penyusunan kalender
pendidikan dan jadwal pelajaran, pembagian waktu yang digunakan, penetapan
pelaksanaan evaluasi belajar, penetapan penilaian, penetapan norma kenaikan
kelas, pencatatan kemajuan belajar peserta didik, serta peningkatan perbaikan
pengajaran serta pengisian waktu jam kosong.
B. Manajemen Tenaga
Kependidikan
Keberhasilan
MBS sangat ditentukan oleh keberhasilan pimpinannya dalam mengelola tenaga
kependidikan yang tersedia di sekolah. Dalam hal ini, peningkatan produktivitas
dan prestasi kerja dapat dilakukan dengan meningkatkan perilaku manusia di
tempat kerja melalui aplikasi konsep dan teknik manajemen personalia modern.
Manajemen
tenaga kependidikan atau manajemen personalia bertujuan untuk mendayagunakan
tenaga kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang
optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan. Sehubungan dengan itu,
fungsi personalia yang harus dilaksanakan pimpinan adalah menarik,
mengembangkan, mengkaji, dan memotivasi personalia guna mencapai tujuan sistem,
membantu anggota mencapai posisi dan standar perilaku, memaksimalkan
perkembangan karier tenaga kependidikan, serta menyelaraskan tujuan individu
dan organisasi.
Manajemen
tenaga kependidikan (guru dan personil) mencakup:
1. Perencanaan pegawai
Perencanaan
pegawai merupakan kegiatan untuk menentukan kebutuhan pegawai, baik secara
kuantitatif maupun kualitatif untuk sekarang dan masa depan. Penyusunan rencana
personalia yang baik dan tepat memerlukan informasi yang lengkap dan jelas
tentang pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan dalam organisasi. Karena itu,
sebelum menyusun rencana, perlu dilakukan analisis pekerjaan (job analisis)
dan analisis jabatan untuk memperoleh deskripsi pekerjaan (gambaran tentang
tugas-tugas dan pekerjaan yang harus dilaksanakan).
Informasi
tersebut sangat membantu dalam menentukan jumlah pegawai yang diperlukan, dan
juga untuk menghasilkan spesifikasi pekerjaan (job specification). Spesifikasi
jabatan ini memberi gambaran tentang kualitas minimum pegawai yang dapat
diterima dan yang perlu untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.
2. Pengadaan pegawai
Pengadaan
pegawai merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada suatu lembaga,
baik jumlah maupun kualitasnya. Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan
kebutuhan, dilakukan kegiatan rekruitment, yaitu usaha untuk mencari dan
mendapatkan calon-calon pegawai yang memenuhi syarat sebanyak mungkin, untuk
kemudian dipilih calon terbaik dan tercakap. Untuk kepentingan tersebut, perlu dilakukan
seleksi melalui ujian lisan, tulisan, dan praktek. Namun, ada kalanya pada
suatu organisasi pengadaan pegawai dapat didatangkan secara intern atau dari
dalam organisasi saja, baik melalui promosi atau mutasi. Hal tersebut dilakukan
apabila formasi yang kosong sedikit, sementara pada bagian lain ada kelebihan
pegawai atau memang sudah dipersiapkan.
3. Pembinaan dan pengembangan pegawai
Organisasi
senantiasa menginginkan agar personil-personilnya melaksanakan tugas secara
optimal dan menyumbangkan segenap kemampuannya untuk kepentingan organisasi,
serta bekerja lebih baik dari hari ke hari. Di samping itu, pegawai sendiri
sebagai manusia juga membutuhkan peningkatan dan perbaikan pada dirinya
termasuk tugasnya. Sehubungan dengan itu, fungsi pembinaan dan pengembangan
pegawai merupakan fungsi pengelolaan personil yang mutlak perlu untuk
memperbaiki, menjaga dan meningkatkan kinerja pegawai. Kegiatan ini dapat
dilakukan dengan cara on the job training dan in
service training. Kegiatan pembinaan dan pengembangan ini tidak hanya
menyangkut aspek kemampuan, tetapi juga menyangkut karier pegawai. Setelah
diperoleh dan ditentukan calon pegawai yang akan diterima, kegiatan selanjutnya
adalah mengusahakan suapaya calon pegawai tersebut menjadi anggota organisasi
yang sah sehingga mempunyai hak dan kewajiban sebagai anggota organisasi atau
lembaga.
4. Promosi dan mutasi
Di
Indonesia, untuk pegawai negeri sipil, promosi atau mutasi pengangkatan pertama
biasanya diangkat sebagai calon PNS dengan masa percobaan satu tahun atau dua
tahun, kemudian ia mengikuti latihan prajabatan, dan setelah lulus diangkat
menjadi pegawai negeri sipil penuh. Setelah pengangkatan pegawai, kegiatan
berikutnya adalah penempatan dan penugasan. Dalam penempatan atau penugasan
ini, diusahakan adanya kongruensi yang tinggi antara tugas yang menjadi
tanggung jawab pegawai dengan karakteristik pegawai. Untuk mencapai tingkat
kongruensi yang tinggi dan membantu personil supaya benar-benar siap secara
fisik dan mental untuk melaksanakan tugas-tugasnya, perlu dilakukan fungsi
orientasi, baik sebelum atau sesudah penempatan.
5. Pemberhentian pegawai
Pemberhentian
pegawai merupakan fungsi personalia yang menyebabkan terlepasnya pihak
organisasi dan personil dari hak dan kewajiban sebagai lembaga tempat bekerja
dan sebagai pegawai. Dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan di sekolah,
khususnya pegawai negeri sipil, sebab-sebab pemberhentian pegawai ini dapat
dikelompokkan ke dalam tiga jenis yaitu:
a.
Pemberhentian
atas permohonan sendiri
Pemberhentian atas
permohonan pegawai sendiri, misalnya karena pindah lapangan pekerjaan yang
bertujuan memperbaiki nasib.
b.
Pemberhentian
oleh dinas atau pemerintah
Pemberhentian oleh dinas
atau pemerintah bisa dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu sebagai berikut:
1) Pegawai yang bersangkutan
tidak cakap dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya
dengan baik
2) Perampingan atau
penyederhanaan organisasi
3) Peremajaan, biasanya
pegawai yang telah berusia 50 tahun dan berhak pensiun harus diberhentikan
dalam jangka waktu satu tahun.
4) Tidak sehat jasmani dan
rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
5) Melakukan pelanggaran
tindak pidana sehingga dihukum penjara atau kurungan
6) Melanggar sumpah atau janji
pegawai negeri sipil.
c. Pemberhentian sebab
lain-lain.
Pemberhentian sebab lai
misalnya, pegawai yang bersangkutan meninggal dunia, hilang, habis menjalin
cuti di luar tanggungan negara dan tidak melaporkan diri kepada yang
berwewenang, serta telah mencapai batas usia pensiun.
6.
Kompensasi
Kompensasi
adalah balas jasa yang diberikan organisasi kepada pegawai, yang dapat dinilai
dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap. Pemberian
kompensasi selain dalam bentuk gaji, dapat juga berupa tunjangan, fasilitas
perumahan, kendaraan dan lain-lain. Masalah kompensasi merupakan salah satu
bentuk tantangan yang harus dihadapi manajemen. Dikatakan tantangan karena
imbalan oleh para pekerja tidak lagi dipandang semata-mata sebagai alat pemuas
kebutuhan materialnya. Akan tetapi sudah dikaitkan dengan harkat dan martabat
manusia. Sebaliknya, organisasi cenderung melihatnya sebagai beban yang harus
dipikul oleh organisasi tersebut dalam rangka mencapai tujuan dan berbagai
sasaran. Dalam mengembangkan dan menerapkan suatu sistem imbalan tertentu,
kepentingan organisasi dan para pekerja perlu diperhitungkan.
7.
Penilaian pegawai.
Di
dalam melaksanakan fungsi-fungsi yang dikemukakan di atas, diperlukan sistem
penilaian pegawai secara objektif dan akurat. Penilaian tenaga kependidikan ini
difokuskan pada prestasi individu dan peran sertanya dalam kegiatan sekolah.
Penilaian ini tidak hanya penting bagi sekolah, tapi juga bagi pegawai itu
sendiri. Bagi para pegawai, penilaian berguna sebagai umpan balik berbagai hal,
seperti kemampuan, keletihan, kekurangan, dan potensi yang pada gilirannya
bermanfaat untuk menentukan tujuan, jalur, rencana, dan pengembangan karir.
Bagi sekolah, hasil penilaian prestasi kerja tenaga kependidikan sangat penting
dalam pengambilan keputusan berbagai hal, seperti identifikasi kebutuhan
program sekolah, penerimaan, pemilihan, pengenalan, penempatan, promosi, sistem
imbalan, dan aspek lain dari keseluruhan proses efektif sumber daya manusia
secar.
Semua
manajemen tenaga kependidikan di atas harus dilakukan dengan baik dan benar
agar apa yang diharapkan tercapai, yakni tersedianya tenaga kependidikan yang
diperlukan dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai serta dapat
melaksanakan pekerjaan dengan baik dan berkualitas.
Tugas
kepala sekolah dalam kaitannya dengan manajemen tenaga kependidikan bukanlah
pekerjaan yang mudah karena tidak hanya mengusahakan tercapainya tujuan
sekolah, tetapi juga tujuan tenaga kependidikan secara pribadi. Karena itu,
kepala sekolah dituntut untuk mengerjakan instrumen pengelolaan tenaga
kependidikan, diantaranya daftar absensi, daftar urut kepangkatan, daftar
riwayat hidup, daftar riwayat pekerjaan, dan kondite pegawai untuk membantu
kelancaran MBS di sekolah yang dipimpinnya.
C. Manajemen Kesiswaan
Manajemen
kesiswaan atau manajemen kemuridan (peserta didik) merupakan salah satu bidang
operasional MBS. Manajemen kesiswaan adalah penataan dan pengaturan terhadap kegiatan
yang berkaitan dengan peserta didik, mulai masuk sampai dengan ke luarnya
peserta didik tersebut dari suatu sekolah. Manajemen kesiswaan bukan hanya
berbentuk pencatatan data peserta didik, melainkan meliputi aspek yang lebih
luas yang secara operasional dapat membantu upaya pertumbuhan dan perkembangan
peserta didik melalui proses pendidikan di sekolah.
Tujuan
manajemen peserta didik adalah mengatur kegiatan-kegiatan peserta didik agar
kegiatan-kegiatan tersebut menunjang proses pembelajaran di lembaga pendidikan
(sekolah). Manajemen siswa juga menjadikan proses pembelajaran di
lembaga tersebut (sekolah) dapat berjalan lancar , tertib dan teratur sehingga
dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan tujuan
pendidikan secara keseluruhan.
Fungsi
manajemen peserta didik adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk
mengembangkan diri seoptimal mungkin, baik yang berkenaan dengan segi-segi
individualitasnya, segi sosial, aspirasi, kebutuhan dan segi-segi potensi
peserta didik lainnya. Agar tujuan dan fungsi manajemen peserta didik dapat
tercapai, ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannnya.
Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah sebagi berikut:
1.
Dalam
mengembangkan program manajemen kepeserta didikan, penyelenggara harus mengacu
pada peraturan yang berlaku pada saat program dilaksanakan.
2. Manajemen peserta didik
dipandang sebagai bagian keseluruhan manajemen sekolah. Oleh karena itu ia
harus mempunyai tujuan yang sama dan atau mendukung terhadap tujuan manajemen
sekolah secara keseluruhan.
3. Segala bentuk kegiatan
manajemen peserta didik haruslah mengemban misi pendidikan dan dalam rangka
mendidik peserta didik.
4. Kegiatan-kegiatan manajemen
peserta didik haruslah diupayakan untuk mempersatukan peserta yang
mempunyai keragaman latar belakang dan punya banyak perbedaan.
Perbedaan-perbedaan yang ada pada peserta didik tidak diarahkan bagi munculnya
konflik diantara mereka melainkan justru untuk mempersatukan, saling memahami
dan saling menghargai. Sehingga setiap peserta didik memiliki wahana untuk
berkembang secara optimal.
5. Kegiatan manajemen peserta
didik haruslah dipandang sebagai upaya pengaturan terhadap bimbingan
peserta didik.
6. Kegiatan manajemen peserta
didik haruslah mendorong dan mamacu kemandirian peserta didik. Prinsip
kemandirian akan bermanfaat tidak hanya ketika di sekolah, melainkan juga
ketika sudah terjun ke masyarakat.
7.
Kegiatan
manajemen peserta didik haruslah fungsional bagi kehidupan peserta didik, baik
di sekolah lebih-lebih di masa depan.
Ruang
lingkup manajemen peserta didik meliputi:
1. Analisis Kebutuhan Peserta Didik
Langkah
pertama dalam kegiatan manajemen peserta didik adalah melakukan analisis
kebutuhan yaitu penetapan siswa yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan
sekolah. Kegiatan yang dilakukan dalam langkah ini merencanakan jumlah
peserta didik yang akan diterima. Penentuan jumlah peserta didik yang akan
diterima perlu dilakukan sebuah lembaga pendidikan, agar layanan terhadap
peserta didik bisa dilakukan secara optimal. Besarnya jumlah peserta didik yang
akan diterima harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Daya tampung kelas atau
jumlah kelas yang tesedia. Jumlah peserta didik dalam satu kelas (rombongan
belajar) berdasarkan kebijakan pemerintah berkisar antara 40-45 peserta didik.
Sedangkan rombongan belajar yang ideal berdasarkan Permendiknas No. 41 Tahun
2007 dengan jumlah maksimal peserta didik per satu kelas yaitu:
1) SD/MI
: 28 peserta didik
2) SMP/MT
: 32 peserta didik
3) SMA/MA
: 32 peserta didik
4) SMK/MAK : 32 peserta
didik
b. Rasio murid dan guru. Yang
dimaksud dengan rasio murid dan guru adalah perbandingan antara banyaknya
peserta didik dengan guru.
2. Menyusun program kegiatan kesiswaan
Penyusunan
program kegiatan bagi siswa selama mengikuti pendidikan di sekolah harus
didasarkan kepada:
a.
Visi
dan misi lembaga pendidikan (sekolah) yang bersangkutan
b. Minat dan bakat peserta
didik
c. Sarana dan prasarana yang
ada
d. Anggaran yang tersedia
e. Tenaga kependidikan yang
tersedia
3. Rekruitmen Peserta Didik
Rekruitmen
peserta didik di sebuah lembaga pendidikan (sekolah) pada hakikatnya adalah
merupakan proses pencarian, menentukan dan menarik pelamar yang mampu untuk
menjadi peserta didik di lembaga pendidikan (sekolah) yang bersangkutan.
Langkah-langkah rekruitmen peserta didik (siswa baru) adalah sebagai berikut :
a.
Pembentukan
panitia penerimaan siswa baru. Pembentukan panitia ini disusun secara
musyawarah dan terdiri dari semua unsur guru, tenaga tata usaha dan dewan/
komite sekolah. Panitia ini bertugas mengadakan pendaftaran
calon siswa, mengadakan seleksi dan menerima kembali siswa yang diterima.
b. Pembuatan dan pemasangan
pengumuman penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara terbuka. Waktu
dan tempat seleksi yang meliputi hari, tanggal, jam dan tempat seleksi.
4. Seleksi Peserta Didik
Seleksi
peserta didik adalah kegiatan pemililhan calon peserta didik untuk menentukan
diterima atau tidaknya calon peserta didik menjadi peserta didik di lembaga
pendidikan (sekolah) tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Seleksi
peserta didik penting dilakukan terutama bagi lembaga pendidikan (sekolah) yang
calon peserta didiknya melebihi dari daya tampung yang tersedia di lembaga
pendidikan (sekolah) tersebut. Adapun cara-cara seleksi yang dapat digunakan adalah:
a.
Melalui
tes atau ujian. Adapun tes ini meliputi psikotest, tes jasmani, tes kesehatan,
tes akademik atau tes keterampilan.
b. Melalui penelusuran bakat
dan kemampuan. Penelusuran ini biasanya berdasarkan pada prestasi yang telah
diraih olen calon peserta didik dalam bidang olahraga atau kesenian.
c.
Berdasarkan nilai STTB atau
Nilai UN
Dari hasil seleksi terhadap peserta didik
dihasilkan kebijakan sekolah yaitu: peserta didik yang diterima dan peserta
didik yang tidak diterima. Bahkan bila diperlukan ada kebijakan peserta didik
yang diterima tetapi sebagai cadangan.
5. Orientasi
Orientasi
peserta didik (siswa baru) adalah kegiatan penerimaan siswa baru dengan
mengenalkan situasi dan konsisi lembaga pendidikan (sekolah) tempat
peserta didik itu menempuh pendidikan. Situasi dan kondisi ini menyangkut
lingkungan fisik sekolah dan lingkungan sosial sekolah. Tujuan diadakan
kegiatan orientasi bagi peserta didik antara lain :
a.
Agar
peserta didik dapat mengerti dan menaati segala peraturan yang berlaku di
sekolah.
b. Agar peserta didik dapat
berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan sekolah.
c. Agar peserta didik siap
menghadapi lingkungannya yang baru baik secar fisik, mental dan
emosional,sehingga ia merasa betah dalm mengikuti proses pembelajaran di
sekolah serta dapat menyesuaikan dengan kehidupan sekolah.
d.
Ada beberapa istilah yang
digunakan untuk memberi nama kegiatan orientasi siswa baru ini. Ada yang
menamakan dengan MOS (Masa Orientasi Siswa), MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik),
POS (Pekan Orientasi Siswa), dan lain-lain.
6. Penempatan Peserta Didik (Pembagian Kelas)
Sebelum
peserta didik yang telah diterima pada sebuah lembaga pendidikan (sekolah)
mengikuti proses pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditempatkan dan
dikelompokkan dalam kelompok belajarnya. Pengelompokkan peserta didik yang
dilaksanakan pada sekolah sebagian besar didasarkan pada sistem kelas.
Menurut
William A Jeager dalam mengelompokkan peserta didik dapat didasarkan
kepada :
a.
Fungsi
Integrasi, yaitu pengelompokkan yang didasarkan atas kesamaan-kesamaan yang ada
pada peserta didik. Pengelompokkan ini didasarkan atas kesamaan-kesamaan yang
ada pada peserta didik. Pengelompokkan ini didasarkan menurut jenis kelamin,
umur dan sebagainya. Pengelompokkan berdasarkan fungsi ini
menghasilkan pembelajaran yang bersifat klasikal.
b.
Fungsi perbedaan, yaitu pengelompokkan
peserta didik didasarkan kepada perbedaan-perbedaan yang ada dalam individu
peserta didik, seperti minat, bakat, kemampuan dan
sebagainya. Pengelompokkan berdasarkan fungsi ini menghasilkan
pembelajaran individual.
Menurut
Hendyat Soetopo dalam (http://manajemensekolah.
wordpress.com/2009/03/16/ruang-lingkup-manajemen-kesiswaan/) dasar-dasar
pengelompokkan peserta didik ada 5 macam, yaitu:
a.
Friendship Grouping
Friednship grouping adalah pengelompokkan
peserta didik yang didasarkan atas kesukaan memilih teman. Masing-masing
peserta didik diberi kesempatan untuk memilih anggota kelompoknya sendiri serta
menetapkan orang-orang yang dijadikan sebagai pemimpin kelompoknya.
b.
Achievemnet Grouping
Achievement grouping adalah suatu
pengelompokkan yang didasarkan atas pretasi peserta didik.
c.
Aptitude Grouping
Aptitude grouping adalah suatu
pengelompokkan peserta didik yang didasarkan atas kemampuan dan bakat mereka.
d.
Attention or Interest Grouping
Attention or interest
grouping adalah
pengelompokkan peserta didik yang didasarkan atas perhatian mereka atau minat
mereka.
e.
Intelligence Grouping
Intelegence grouping adalah pengelompokkan
yang didasarkan atas hasil tes kecerdasan atau intelegensi.
8. Pembinaan dan Pengembangan Peserta Didik
Langkah
berikutnya dalam manajemen peserta didik adalah melakukan pembinaan dan
pengembangan terhadap peserta didik. Pembinaan dan pengembangan peserta didik
dilakukan supaya anak mendapatkan bermacam-macam pengalaman belajar
untuk bekal kehidupannya di masa yang akan datang. Untuk mendapatkan
pengetahuan atau pengalaman belajar ini, peserta didik harus melaksanakan
berbagai macam kegiatan. Lembaga pendidikan (sekolah) dalam pembinaan peserta
didik biasanya melakukan kegiatan yang disebut kegiatan kurikuler dan kegiatan
ekstra kurikuler.
Kegiatan
kurikuler adalah semua kegiatan yang telah ditentukan di dalam kurikulum yang
pelaksanaannya dilakukan pada jam-jam pelajaran. Kegiatan kurikuler dalam
bentuk proses belajar mengajar di kelas dinamakan mata pelajaran atau
bidang studi yang ada di sekolah. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan
kurikuler ini.
Secara
sederhana istilah kegiatan ekstrakurikuler mengandung pengertian yang
menunjukkan segala macam, aktifitas di sekolah atau lembaga pendidikan yang
dilaksanakan di luar jam pelajaran. Panduan
mengenai kegiatan ekstrakurikuler terdapat dalam Lampiran Standar Isi berdasar Peraturan Menteri
Pendidikan Nasonal (Permendiknas
No 22 tahun 2006), yang dimaksudkan kegiatan ekstrakurikuler
adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk
membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,
dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh
pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di
sekolah/madrasah.
Fungsi
Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain:
a.
Pengembangan,
yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan
kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.
b. Sosial, yaitu fungsi kegiatan
ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab
sosial peserta didik.
c. Rekreatif,
yaitu fungsi
kegiatan ekstrakurikuler
untuk mengembangkan suasana rileks, menggembirakan dan menyenangkan bagi
peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
d.
Persiapan
karir, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir
peserta didik.
Jenis kegiatan
Ekstrakurikuler antara lain:
a.
Krida,
meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah
Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA).
b. Karya Ilmiah, meliputi
Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan
akademik, penelitian.
c. Latihan/lomba keberbakatan/
prestasi, meliputipengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam,
jurnaistik, teater, keagamaan.
d. Seminar, lokakarya, dan
pameran/bazar, dengan substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan,
perlindungan HAM, keagamaan, senibudaya.
e.
Pencatatan
dan Pelaporan
Pencatatan
dan pelaporan tentang peserta didik di sebuah lembaga pendidikan (sekolah)
sangat diperlukan. Kegiatan pencatatan dan pelaporan ini dimulai sejak peserta
didik itu diterima di sekolah tersebut sampai mereka tamat atau meninggalkan
sekolah tersebut. Pencatatan tentang kondisi peserta didik perlu dilakukan agar
pihak lembaga dapat memberikan bimbingan yang optimal pada peserta didik.
Sedangkan pelaporan dilakukan sebagai wujud tanggung jawab lembaga agar pihak
pihak terkait dapat mengetahui perkembangan peserta didik dilembaga tersebut.
Untuk melakukan pencatatan dan pelaporan diperlukan peralatan dan perlengkapan
yang dapat mempermudah. Peralatan dan perlengkapan tersebut biasanya berupa :
a.
Buku
induk siswa
b. Buku klapper
c. Daftar presensi
d. Daftar mutasi peserta didik
e. Buku catatan pribadi
peserta didik
f. Daftar nilai
g. Buku legger
h. Buku raport
9. Kelulusan dan Alumni
Proses
kelulusan adalah kegiatan paling akhir dari manajemen peserta didik. Kelulusan
adalah pernyataan dari lembaga pendidikan (sekolah) tentang telah
diselesaikannya program pendidikan yang harus diikuti oleh peserta didik.
Setelah peserta didik selesai mengikuti seluruh program pendidikan disuatu
lembaga pendidikan dan berhasil lulus dan ujian akhir, maka kepada peserta
didik tersebut diberikan surat keterangan lulus atau sertifikat. Umumnya surat
keterangan tersebut sering disebut ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB).
Ketika
peserta didik sudah lulus, maka secara formal hubungan antara peserta didiik
dan lembaga telah selesai. Namun demikian, diharapkan hubungan antara para
alumni dan sekolah tetap terjalin. Hubungan antara sekolah dengan para alumni
dapat dipelihara lewat pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh para
alumni, yang bisa disebut “reuni”ataupun organisasi Alumni yang bertujuan untuk
:
a.
Membangun
jaringan silaturahmi kepada para alumni sehinggga tercipta rasa cinta terhadap
almamater sekolah.
b. Memberdayakan alumni untuk
membantu membina siswa di sekolah almamater.
c. Memberdayakan alumni untuk
membantu mensukseskan program sekolah.
d.
Mendapatkan
informasi tentang pemetaan alumni yang melanjutkan studi dan tempat kerja
(sebaran pasar kerja alumni).
D. Manajemen Keuangan dan
Pembiayaan
Keuangan
dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang
efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut lebih terasa
lagi dalam implementasi MBS, yang menuntut kemampuan sekolah untuk
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan
pengelolaan dan secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam
penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang
sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian
manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah
merupakan komponen produksi yang menetukan terlaksananya kegiatan-kegiatan
proses belajar mengajar di sekolah bersama komponen-komponen lain. Dengan kata
lain, setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik itu
disadari maupun tidak disadari. Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu
dikelola sebaik-baiknya agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara
optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting,
terutama dalam rangka MBS, yang memberikan kewenangan kepala sekolah untuk mencari
dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan keperluan masing-masing
sekolah, karena pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada masalah
keterbatasan dana.
Sumber
keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan
atas tiga sumber, yaitu (1) pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun
kedua-duanya, yang bersifat umum atau khusus, dan dan diperuntukkan bagi
kepentingan pendidikan; (2) Orang tua atau peserta didik; (3) masyarakat, baik
mengikat maupun tidak mengikat. Berkaitan dengan penerimaan keuangan dari orang
tua dan masyarakat ditegaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
1989 bahwa karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan
dana pendidikan, tanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pendidikan merupakan
tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua.
Di
dalam sutu proses pengelolaan (manajemen) pembiayaan, terlebih dahulu harus
memahami jenis-jenis biaya dalam istilah pembiayaan (pendanaan). Adapun
jenis-jenis pendanaan tersebutberdasarkan sifatnya dapat diklasifikasikan
menjadi dua, antara lain:
1. Pendanaan yang
bersifat rutin
Pendanaan rutin di sekolah yaitu pendanaan yang dilakukan
oleh sekolah sebagai lembaga yang dilakukan secara rutin dalam tenggat atau
periode waktu tertentu, misalnya pengeluaran pelaksanaan proses belajar
mengajar, pengeluaran tata usaha sekolah, pendanaan untuk pemeliharaan
sarana/prasarana sekolah, pendanaan untuk menunjang kesejahteraan guru dan
tenaga kependidikan lainnya, administrasi, dan lain-lain.
2. Pendanaan yang bersifat tidak rutin
Pendanaan
yang bersifat tidak rutin yaitu pendanaan yang dilakukan oleh sekolah hanya
pada waktu tertentu tergantung kebutuhan dan tidak terjadwal secara periodik
sebagaiman pendanaan rutin, misalnya pembangunan gedung, pagar, lapangan
dan lain-lain.
Tugas
manajemen keuangan dapat dibagi tiga fase, yaitufinancial planning;
implementation; and evaluation. Jones dalam (Mulyasa: 2012: 48)
mengemukakan perencanaan finansial yang disebut budgeting,
merupakan kegiatan mengoordinasi semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai
sasaran yang diinginkan secara sistematis tanpa menyebabkan efek samping yang
merugikan. Implementation involues accounting(pelaksanaan anggaran)
ialah kegiatan berdasarkan rencana yang telah dibuat dan kemungkinan terjadi
penyesuaian jika diperlukan.Evaluation involves merupakan proses
evaluasi terhadap pencapaian sasaran.
Komponen
utama manajemen keuangan meliputi
1.
Prosedur
anggaran
2. Prosedur akuntansi keuangan
3. Pembelajaran, pergudangan,
dan prosedur pendistribusian
4. Prosedur investasi
5.
Prosedur
pemeriksaan.
Dalam
pelaksanaannya, manajemen keuangan ini menganut asas pemisah tugas antara
fungsi otorisator, ordonator, dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang
diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan
pengeluaran anggaran. Ordonator ialah pejabat yang berwenang melakukan
pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan
berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat
yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang atas
surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan
membuat perhitungan dan pertanggung jawaban.
Kepala
sekolah, sebagai manajer berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi
ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan
fungsi bendaharawan, disamping mempunyai fungsi bendaharawan, juga
dilimpahi fungsi ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.
E. Manajemen Sarana dan
Prasarana Pendidikan
Sarana
pendidikan adalah perlatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan
dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti
gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran.
Prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang
jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman
sekolah, jalan menuju sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk
proses belajar mengajar, seperti taman sekolah untuk pengaturan biologi,
halaman sekolah sebagai sekaligus lapangan olah raga, komponen tersebut
merupakan sarana pendidikan.
Manajemen
sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan
prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan
berarti pada jalannya proses pendidikan. Manajemen sarana dan prasarana
merupakan keseluruhan proses perencanaan pengadaan, pendayagunaan, dan
pengawasan sarana dan prasarana yang digunakan agar tujuan pendidikan di
sekolah dapat tercapai dengan efektif dan efisien.
Kegiatan
(ruang lingkup) manajemen sarana dan prasarana meliputi:
1.
Perencanaan
kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
Perencanaan
sarana dan prasarana sekolah adalah keseluruhan proses perkiraan secara matang
rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan
peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Pada
dasarnya tujuan diadakannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan
persekolahan adalah
a.
Untuk
menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan
b. Untuk meningkatkan
efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaannya.
Prosedur
Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan antara lain:
a.
Identifikasi
dan Menganalisis Kebutuhan Sekolah
Identifikasi adalah
pencatatan dan pendaftaran secara tertib dan teratur terhadap seluruh kebutuhan
sarana dan prasarana sekolah yang dapat menunjang kelancaran proses belajarar
mengajar, baik untuk kebutuhan sekarang maupun yang akan datang.
b.
Mengadakan
Seleksi
Dalam tahapan mengadakan
seleksi, perencanaan sarana dan prasarana meliputi:
1.
Menyusun
konsep program
Terdapat penanggung jawab
yang memimpin pelaksanaan program, ada kegiatan kongkrit yang dilakukan, ada
sasaran (target) terukur yang ingin dicapai, ada batas waktu, ada alokasi
anggaran yang pasti untuk melaksanakan program
2.
Pendataan
Hal-hal yang diperhatikan
adalah jenis barang, jumlah barang, dan kondisi (kualitas) barang.
3.
Sumber
Anggaran/Dana
Fungsi perencanaan
penganggaran adalah untuk memutuskan rincian menurut standar yang berlaku
terhadap jumlah dana yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindari
pemborosan
2.
Pengadaan
sarana dan prasarana
Pengadaan
sarana dan prasarana merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana
dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan
dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan
sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Cara-cara
Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah adalah sebagai berikut:
a.
Pembelian
Pembelian merupakan cara
pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan
sekolah membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier untuk
mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah
pihak. Pengadaan sarana dan prasarana dengan cara pembelian ini merupakan salah
satu cara yang dominan dilakukan sekolah dewasa ini
b.
Pembuatan
Sendiri
Pembuatan sendiri merupakan
cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan
jalan membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau pegawai.
Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat efektifitas dan efesiensinya
apabila dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang
lain.
c.
Penerimaan
Hibah atau Bantuan
Penerimaan hibah atau
bantuan yaitu merupakan cara pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan
persekolahan dengan jalan pemberian secara cuma-cuma dari pihak lain. Penerimaan
hibah atau bantuan harus dilakukan dengan membuat berita acara.
d.
Penyewaan
Penyewaan adalah cara
pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan
pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan
cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana
dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan
sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer.
e.
Pinjaman
Pinjaman adalah penggunaan
barang secara cuma-cuma untuk sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan
sekolah berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan
sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer dan harus mempertimbangkan
citra baik sekolah yang bersangkutan.
f.
Pendaurulangan
Pendaurulangan adalah
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan barang yang
sudah tidak terpakai menjadi barang yang berguna untuk kepentingan sekolah.
g.
Penukaran
Penukaran adalah cara
pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan
sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
organisasi atau instansi lain.
h.
Perbaikan
atau Rekondisi
Perbaikan adalah cara
pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan
prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit
sarana dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di
antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen
yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada
akhirnya satu atau beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat
dioperasikan atau difungsikan.
Prosedur
pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Kepres No. 80 tahun 2003 yang
telah disempurnakan dengan Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan di sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut:
a.
Menganalisis
kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
b. Mengklasifikasikan sarana
dan prasarana yang dibutuhkan
c. Membuat proposal pengadaan
sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan
pihak yayasan bagi sekolah swasta.
d. Bila disetujui maka akan
ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang
dituju.
e. Setelah dikunjungi dan
disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan
permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut
3.
Penginventarisasian
Inventarisasi
berasal dari kata “inventaris” (Latin = inventarium) yang berarti daftar
barang-barang, bahan dan sebagainya. Inventarisasi sarana dan prasarana
pendidikan adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke
dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur menurut
ketentuan dan tata cara yang berlaku.
Tujuan
inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan persekolahan secara umum,
inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan
pengawasan yang efektif terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu
sekolah. Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai
berikut:
a.
Untuk
menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki
oleh suatu sekolah.
b. Untuk menghemat keuangan
sekolah baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan penghapusan sarana
dan prasarana sekolah.
c. Sebagai bahan atau pedoman
untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk materil yang dapat dinilai
dengan uang.
d. Untuk memudahkan pengawasan
dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
4.
Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan
dan pengaturan agar semua sarana dan prasarana selalu dalam keadaan baik dan
siap untuk digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan
pendidikan.
Tujuan
pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan yaitu:
a.
Untuk
mengoptimalkan usia pakai perlatan.
Hal ini sangat penting
terutama jika dilihat dari aspek biaya, karena untuk membeli suatu peralatan
akan jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan merawat bagian dari peralatan
tersebut.
b. Untuk menjamin kesiapan
operasional peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan sehingga diperoleh
hasil yang optimal
c. Untuk menjamin ketersediaan
peralatan yang diperlukan melalui pencekkan secara rutin dan teratur
d. Untuk menjamin keselamatan
orang atau siswa yang menggunakan alat tersebut.
Macam-macam Pekerjaaan Pemeliharaan
a.
Perawatan
terus menerus (teratur, rutin)
b.
Perawatan
berkala
c.
Perawatan
darurat
d.
Perawatan
preventif
Hal-hal yang perlu
diperhatikan sehubungan dengan pemeliharaan/perawatan sararan prasarana
persekolahan antara lain:
a.
Tenaga
kerja/tenaga sukarela
b. Alat dan bahan
c. Jenis atau spesifikasi
barang, ada yang perlu perawatan secara rutin ada juga yang hanya dilakukan
secara berkala.
5.
Penghapusan
sarana dan prasarana pendidikan.
Penghapusan
sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan
sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana
tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama
untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
Penghapusan
sarana dan prasarana pada dasarnya bertujuan untuk:
a.
Mencegah
atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian/pemborosan biaya pemeliharaan sarana
dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak dan sudah
tidak dapat digunakan lagi.
b. Meringankan beban kerja
pelaksanaan inventaris.
c. Membebaskan ruangan dari
penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
d. Membebaskan barang dari
tanggung jawab pengurusan kerja.
Syarat-syarat
Sarana dan Prasarana yang dapat dihapuskan antara lain:
a. Dalam keadaan sudah tua
atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi
b.
Perbaikan
akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan.
c.
Secara
teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya
pemeliharaan.
d.
Tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini.
e.
Penyusutan di luar
kekuasaan pengurus barang (misalnya barang kimia).
f.
Barang
yang berlebih jika disimpang lebih lama akan bertambah rusak dan tak terpakai
lagi.
g. Dicuri, terbakar, musnah
sebagai akibat bencana alam.
Manajemen
sarana dan prasarana pendidikan yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah
yang bersih, rapi, indah sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik
guru maupun murid untuk berada di sekolah. Di samping itu, juga diharapkan
tersedianya alat-alat atau fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif,
kualitatif dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan secara optimal
untuk kepentingan proses pendiikan dan pengajaran, baik oleh guru sebagai
pengajar maupun murid-murid sebagai pelajar.
F. Manajemen Hubungan
Sekolah dengan Masyarakat
Hubungan
sekolah dengan masyarakat pada hakikatnya merupakan suatu sarana yang sangat
berperan dalam membina dan mengembangkan pertumbuhan pribadi peserta didik di
sekolah. Dalam hal ini, sekolah sebagai sistem sosial merupakan bagian integral
dari sistem sosial yang lebih besar, yaitu masyarakat. Sekolah dan masyarakat
memiliki hubungan yang sangat erat dalam mencapai tujuan sekolah atau
pendidikan secara efektif dan efisien.
Sebaliknya,
sekolah juga harus menunjang pencapaian tujuan atau pemenuhan kebutuhan
masyarakat, khususnya kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, sekolah
berkewajiban untuk memberi penerangan tentang tujuan-tujuan, program-program,
kebutuhan, serta keadaan masyarakat. Sebaliknya, sekolah juga mengetahui dengan
jelas apa kebutuhan, harapan, dan tuntutan masyarakat, terutama terhadap
sekolah. Dengan perkataan lain, antara sekolah dan masyarakat harus dibina
suatu hubungan yang harmonis.
Tujuan
hubungan sekolah dengan masyarakat antara lain:
1.
Memajukan
kualitas pembelajaran
2. Memperkokoh tujuan serta
meningkatkan kualitas hidup dan penghidupn masyarakat
3.
Menggairahkan
masyarakat untuk menjalin hubungan dengan sekolah.
Untuk
merealisasikan tujuan tersebut, banyak cara yang bisa dilakukan oleh sekolah dalam
menarik simpati masyarakat terhadap sekolah dan menjalin hubungan yang harmonis
antara sekolah dan masyarakat. Hal tersebut antara lain dapat dilakukan dengan
memberitahu masyarakat mengenai program-program sekolah, baik program yang
telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan dilaksanakan
sehingga masyarakat mendapat gambaran yang jelas tentang sekolah yang
bersangkutan.
Hubungan
yang harmonis antara sekolah dan masyarakat ini semakin dirasakan pentingnya
pada masyarakat yang menyadari dan memahami pentingnya pendidikan bagi
anak-anak. Namun tidak berarti pada masyarakat yang masih kurang menyadari
pentingnya pendidikan, hubungan ini tidak perlu dibina. Pada masyarakat yang
kurang menyadari akan pentingnya pendidikan, sekolah dituntut lebih aktif dan
kreatif untuk menciptakan hubungan kerja sama yang lebih harmonis..
Jika
hubungan sekolah dengan masyarakat berjalan dengan baik, rasa tanggung jawab
dan partisipasi masyarakat untuk menunjukkan sekolah juga akan baik dan tinggi.
Agar tercipta hubungan dan kerjasama yang baik antara sekolah dan masyarakat,
masyarakat perlu mengetahui dan memiliki gambaran yang jelas tentang sekolah
yang bersangkutan. Gambaran dan kondisi sekolah ini dapat diinformasikan kepada
masyarakat melalui laporan kepada orang tua murid, buletin bulanan, penerbitan
surat kabar, pameran sekolah, open house, kunjungan ke sekolah,
kunjungan ke rumah murid, penjelasan oleh staf sekolah, murid, radio, dan
televisi, serta laporan tahunan.
Kepala
sekolah yang baik merupakan salah satu kunci untuk bisa menciptakan hubungan
yang baik antara sekolah dan masyarakat secara efektif karena harus menaruh
perhatian tentang apa yang terjadi pada peserta didik di sekolah dan apa yang
dipikirkan orang tua tentang sekolah. Kepala sekolah dituntut untuk senantiasa
berusaha membina dan meningkatkan hubungan kerja sama yang baik antara sekolah
dan masyarakat guna mewujudkan sekolah yang efektif dan efisien. Hubungan yang
harmonis ini akan membentuk:
1.
Saling
pengertian antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan lembaga-lembaga lain yang
ada di masyarakat, termasuk dunia kerja;
2. Saling membantu antara
sekolah dan masyarakat karena mengetahui manfaat, arti dan pentingnya peranan
masing-masing;
3.
Kerjasama
yang erat antara sekolah dan berbagai pihak yang ada di masyarakat dan mereka
merasa ikut bertanggung jawab atas suksesnya pendidikan di sekolah.
Melalui
hubungan yang harmonis tersebut, diharapkan tercapai tujuan hubungan sekolah
dengan masyarakat, yaitu terlaksananya proses pendidikan di sekolah secara
produktif, efektif, dan efisien sehingga menghasilkan lulusan sekolah yang
produktif dan berkualitas. Lulusan yang berkualitas ini tampak dari penguasaan
peserta didik terhadap ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dapat
dijadikan bekal untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya atau hidup
di masyarakat sesuai dengan asas pendidikan seumur hidup.
G. Manajemen Layanan Khusus
Manajemen
layanan khusus di suatu sekolah merupakan bagian penting dalam Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS) yang efektif dan efisien. Sekolah merupakan salah satu
sarana yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas dari penduduk bangsa
Indonesia. Sekolah tidak hanya memiliki tanggung jawab dan tugas untuk
mlaksanakan proses pembelajaran dalam mengembangkan ilmu penegetahuan dan
teknologi saja, melainkan harus menjaga dan meningkatkan kesehatan baik jasmani
maupun rohani peserta didik. Hal ini sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Bab II Pasal 4 yang memuat tentang adanya tujuan
pendidikan nasional. Untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab tersebut maka
sekolah memerlukan suatu manajemen layanan khusus yang dapat mengatur segala
kebutuhan peserta didiknya sehingga tujuan pendidikan tersebut dapat tercapai.
Manajemen
layanan khusus di sekolah pada dasarnya ditetapkan dan di organisasikan untuk
mempermudah atau memperlancar pembelajaran, serta dapat memenuhi kebutuhan
khusus siswa di sekolah. Pelayanan khusus diselenggarakan di sekolah dengan
maksud untuk memperlancar pelaksanaan pengajaran dalam rangka pencapaian tujuan
pendidikan di sekolah. Pendidikan di sekolah antara lain juga berusaha agar
peserta didik senanatiasa berada dalam keadaan baik. Baik disini menyangkut
aspek jasmani maupun rohaninya. Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan
bahwa manajemen layanan khusus adalah suatu proses kegiatan memberikan
pelayanan kebutuhan kepada peserta didik untuk menunjang kegiatan pembelajaran
agar tujuan pendidikan bisa tercapai secara efektif dan efisien.
Jenis
manajemen layanan khusus antara lain:
1.
Layanan
Perpustakaan Peserta Didik
Perpustakaan
merupakan salah satu unit yang memberikan layanan kepada peserta didik, dengan
maksud membantu dan menunjang proses pembelajaran di sekolah, melayani
informasi-informasi yang dibutuhkan serta memberi layanan rekreatif melalui
koleksi bahan pustaka.
Menurut
Supriyadi dalam (http://arya.wordpress.com
/2012/02/17/manajemen-layanan-khusus-sekolah/)mendefinisikan perpustakaan
sekolah sebagai perpustakaan yang diselenggarakan di sekolah guna menunjang
program belajar mengajar di lembaga pendidikan formal seperti sekolah, baik
sekolah tingkat dasar maupun menengah, baik sekolah umum maupun kejuruan.
Selain
itu, perpustakaan sekolah adalah salah satu unit sekolah yang memberikan
layanan kepada peserta didik di sekolah sebagai sentra utama, dengan maksud
membantu dan menunjang proses belajar mengajar di sekolah, melayani
informasi-informasi yang dibutuhkan serta memberikan layanan rekreatif melalui
koleksi bahan pustaka (Imrondalam http://arya.wordpress.com/2012/02/17/manajemen-layanan-khusus-sekolah/) . Dari
definisi-definisi tersebut tampaklah jelas bahwa perpustakaan sekolah merupakan
suatu unit pelayanan sekolah guna menunjang proses belajar mengajar di sekolah.
Perpustakaan
yang lengkap dan dikelola dengan baik memungkinkan peserta didik
untuk lebih mengembangkan dan mendalami pengetahuan yang diperolehnya di kelas
melalui belajar mandiri, baik pada waktu-waktu kosong di sekolah maupun
dirumah. Di samping itu, juga memungkinkan guru untuk mengembangkan pengetahuan
secara mandiri,dan juga dapat mengajar dengan metode bervariasi, misalnya
belajar individual.
2.
Layanan Kesehatan Peserta
Didik
Layanan
kesehatan di sekolah biasanya dibentuk sebuah wadah bernama Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS). Usaha kesehatan sekolah adalah usaha kesehatan masyarakat yang
dijalankan sekolah.
Menurut
Jesse Ferring William dalam (http://arya.
wordpress.com/2012/02/17/manajemen-layanan-khusus-sekolah/) mendefinisikan
layanan kesehatan adalah sebuah klinik yang didirikan sebagai bagian dari
Universitas atau sekolah yang berdiri sendiri yang menentukan diagnosa dan
pengobatan fisik dan penyakit jiwa dan dibiayai dari biaya khusus dari semua
siswa. Selain itu layanan kesehatan juga dapat diartikan sebagai usaha sekolah
dalam rangka membantu (mungkin bersifat sementara) murid-muridnya yang
mengalami persoalan yang berkaitan dengan kesehatan.
Dengan
demikian dapatlah dikatakan bahwa layanan kesehatan peserta didik adalah suatu
layanan kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah dan menjadikan peserta
didik sebagai sasaran utama, dan personalia sekolah yang lainnya sebagai
sasaran tambahan
3.
Layanan
Asrama Peserta Didik
Bagi
para peserta didik khususnya jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi,
terutama bagi mereka yang jauh dari orang tuanya diperlukan diperlukan asrama.
Selain manfaat untuk peserta didik, asrama mempunyai manfaat bagi para pendidik
dan petugas asrama tersebut.
4.
Layanan
Bimbingan dan Konseling Peserta Didik
Layanan
bimbingan dan konseling adalah proses bantuan yang diberikan kepada siswa
dengan memperhatikan kemungkinan dan kenyataan tentang adanya kesulitan yang
dihadapi dalam rangka perkembangan yang optimal, sehingga mereka memahami dan
mengarahkan diri serta bertindak dan bersikap sesuai dengan tuntutan dan
situasi lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bimbingan dan
konseling adalah salah satu kegiatan bantuan dan tuntunan yang diberikan kepada
individu pada umumnya dan siswa pada khususnya di sekolah dalam rangka
meningkatkan mutunya.
5.
Layanan
Kafetaria Peserta Didik
Layanan
kafetaria adalah layanan makanan dan minuman yang dibutuhkan oleh peserta didik
disela-sela mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah sesuai dengan daya
jangkau peserta didik. Makanan dan minuman yang tersedia di kafetaria tersebut,
terjangkau dilihat dari jumlah uang saku peserta didik, tetapi juga memenuhi
syarat kebersihan dan cukup kandungan gizinya.
Kantin
atau warung sekolah diperlukan adanya di tiap sekolah supaya makanan yang
dibeli peserta didik terjamin kebersihannya dan cukup mengandung gizi. Para
guru diharapkan sekali-kali mengontrol kantin sekolah dan berkonsultasi dengan
pengelola kantin mengenai makanan yang bersih dan bergizi. Peran lain kantin
sekolah yaitu supaya para peserta didik tidak berkeliaran mencari makanan
keluar lingkungan sekolah.
6.
Layanan
Laboratorium Peserta Didik
Laboratorium
diperlukan peserta didik apabila mereka akan mengadakan penelitian yang
berkaitan dengan percobaan-percobaan tentang suatu obyek tertentu. Laboratorium
adalah suatu tempat baik tertutup maupun terbuka yang dipergunakan untuk
melakukan penyelidikan, percobaan, praktikum, pengujian, dan pengembangan.
Laboratorium sekolah adalah sarana penunjang proses belajar mengajar baik
tertutup maupun terbuka yang dipergunakan untuk melaksanakan praktikum,
penyelidikan, percobaan, pengembangan dan bahkan pembakuan.
7.
Layanan
Koperasi Peserta Didik
Layanan
koperasi mendidik para peserta didik untuk dapat berwirausaha. Hal ini sangat
membantu peserta didik di kehidupan yang akan datang. Koperasi sekolah adalah
koperasi yang dikembangkan di sekolah, baik sekolah dasar, sekolah menengah,
maupun sekolah dan dalam pengelolaannya melibatkan guru dan personalia sekolah.
Sedangkan koperasi peserta didik atau biasa disebut disebut koperasi siswa
(Kopsis) adalah koperasi yang ada di sekolah tetapi pengelolaanya adalah oleh pesera
didik, kedudukan guru di dalam Kopsis adalah sebagai pembimbing saja.
8.
Layanan
Keamanan Peserta Didik
Layanan
keamanan yaitu layanan yang dapat memberikan rasa aman pada siswa selama siswa
belajar di sekolah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Manajemen
kurikulum dan program pengajaran mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian kurikulum.
2.
Manajemen
tenaga kependidikan mencakup perencanaan pegawai, pengadaan pegawai, pembinaan
dan pengembangan pegawai, promosi dan mutasi, pemberhentian pegawai,
kompensasi, penilaian pegawai,
3.
Manajemen
kesiswaan mencakup analisis kebutuhan peserta didik, menyusun program kegiatan
kesiswaan, rekruitmen peserta didik, seleksi peserta didik, orientasi,
penempatan peserta didik,pembinaan dan pengembangan peserta didik, pencatatan
dan pelaporan, kelulusan dan alumni.
4.
Manajemen
keuangan dan pembiayaan mencakup prosedur anggaran, prosedur akuntansi
keuangan, pembelajaran, pergudangan, prosedur pendistribusian, prosedur investasi,
dan prosedur pemeriksaan.
5.
Manajemen
sarana dan prasarana pendidikan mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan,
penginventarisasian, pemeliharaan, penghapusan sarana dan prasarana.
6.
Manajemen
hubungan sekolah dengan masyarakat berarti bahwa menciptakan hubungan yang
harmonis antara semua elem sekolah dengan masyarakat. Hal tersebut dapat
ditempuh dengan cara sekolah memberitahu masyarakat mengenai program sekolah.
7.
Manajemen
layanan khusus mencakup layanan perpustakaan peserta didik, layanan kesehatan
peserta didik, layanan asrama peserta didik, layanan bimbingan dan konseling
peserta didik, layanan kafetari peserta didik, layanan laboratorium peserta
didik, layanan koperasi peserta didik, dan layanan keamanan peserta didik.
B.
Saran
1.
Sekolah
harus merencanakan dan merealisasikan kurikulum dan program pengajaran sesuai
dengan tujuan yang akan dicapai.
2.
Kepala
sekolah harus menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya untuk mengelola
tenaga kependidikan yang tersedia di sekolah.
3.
Kepala
sekolah, guru, dan karyawan harus bersinergi secara positif mewujudkan
manajemen siswa yang baik.
4.
Semua
elemen sekolah harus bersifat transparan dan akuntabilitas dalam melaksanakan
manajemen keuangan dan pembiayaan.
5.
Sekolah
harus mendayagunakan secara optimal sarana dan prasarana yang sudah ada di
sekolah.
6.
Sekolah
harus mendorong masyarakat untuk terlibat secara langsung bukan hanya dalam hal
pendanaan, tetapi mulai dari perencanaan, pelaksanan, da evaluasi pelaksanaan
pendidikan.
7.
Sekolah
harus menjalin kemitraan dengan pihak luar untuk memaksimalkan manajemen
layanan khusus di sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar